-->

Soal Uraian dan Kunci Jawaban PPKN

1. Perwakilan suatu negara di negara lain dalam arti politik sering disebut juga perwakilan diplomatik. Sebutkan empat (4) fungsi penempatan perwakilan diplomatic di negara lain !

2. Bantuan hukum pada dasarnya sangat dibutuhkan pada setiap tingkat pemeriksaan dan peradilan.  Jelaskan fungsi Penasihat Hukum!

3. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebutkan hak-hak warga negara Indonesia yang dijamin dalam pasal 27 UUD Negara RI tahun 1945!

4. Prinsip demokrasi akan mewujudkan suatu sistem politik dan tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Tuliskan lima prinsip demokrasi yang harus diterapkan untuk mewujudkan negara demokratis !

5. Sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Tuliskanlimaciri-ciri sistem pemerintahan presidensial !


Kunci Jawaban

2 Fungsi penasehat hukum dalam melindungi hak-hak tersangka adalah:
a. mewakili tersangka  dalam menegakkan keadilan.
b. melindungi hak asasi manusia 
c. membantu tersangka di dalam maupun di luar pengadilan

3
a. Hak persamaan di depan hukum dan pemerintahan
b. Hak mendapatkan penghidupan yang layak
c. Hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara

4 Prinsip-prinsip demokrasi yang harus diterapkan untuk mewujudkannegara demokratis adalah :
a. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
b. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
c. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
d. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
e. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
f. Menjamin tegaknya keadilan

5 Ciri-ciri pemerintahan presidensiil :
a. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
b. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
c. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
d. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
e. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
f. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
g. Menteri negara tidak bisa menjabat sebagai anggota parlemen, begitupun sebaliknya anggota parlemen tidak bisa berkedudukan sebagai anggota parlemen


0 Response to "Soal Uraian dan Kunci Jawaban PPKN"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Tengah Artikel 3

Iklan Bawah Artikel